Kota Tangerang – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memberikan sosialisasi dan memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang untuk mendaftarkan produknya ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Novotel Tangerang, Kamis (4/4/2019).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya HKI untuk perlindungan hukum para pelaku UMKM. Terdapat 30 dari pelaku UMKM binaan dinas dan 50 pelaku ekonomi kreatif yang tergabung dalam komunitas.
“Kegiatan ini berupa sosialisasi mengenai pengertian HKI, pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual (KI), manfaat mendaftarkan KI, serta proses pendaftaran KI,” kata Ketua Pelaksana Prasetyo Hadi Purwandoko.
Sekaligus memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif menengah untuk mendaftarkan KI secara gratis (pendanaan ini berasal dari bekraf indonesia).
“Kekayaan intelektual yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri,” ujar Pras.
Dia menjelaskan, sosialisasi dilakuka karena rendahnya tingkat pendaftaran HKI yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif, dan keterbatasan pengetahuan serta biaya yang cukup mahal.
“Manfaat dari kegiatan ini, para pelaku ekonomi kreatif nantinya bisa mengetahui, mengerti, dan memahami, HKI dan perlindungan HKI. HKI pelaku Ekraf terlindungi hukum melalui fasilitasi pendaftaran yang dilakukan secara gratis” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang, Sayuti berharap, para pelaku UKM di Kota Tangerang sadar akan pentingnya mendaftarkan produknya di HKI.
“Karena itu juga bisa menambah nilai ekonomis dari produk tersebut, juga mendapatkan pengakuan dan jaminan yang legal di mata hukum,” tandasnya.(aul/and)

















Discussion about this post