Depok, Suaranusantara.com – Indonesia adalah Negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sehingga untuk meningkatkan angka penjualan produk dari pelaku industri kecil menengah (IKM), maka diperlukan suatu jaminan berupa sertifikasi halal atas produk yang dijual kepada konsumen.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Jawa Barat memfasilitasi 40 Industri Kecil Menengah (IKM) untuk pembuatan sertifikat halal di bidang pangan pada tahun 2022.
“Sertifikasi tersebut sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk yang dihasilkan halal untuk dikonsumsi,” kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Dzikrulloh Kamali di Depok.
Ia menjelaskan setiap tahun pihaknya berupaya untuk memfasilitasi IKM memperoleh sertifikasi halal. Fasilitasi ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Untuk pembuatan sertifikat halal, pihaknya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) MUI Jawa Barat.
Sedangkan untuk prosesnya meliputi mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan, memeriksa kelengkapan dokumen, menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, serta menerbitkan sertifikat halal.
“Kami berharap 40 IKM Depok yang diajukan tahun ini semuanya lolos,” kata Dzikrulloh. (ADT)
Discussion about this post