SuaraNusatara.com – Bagi semua orang ingin melakukan peminjaman di bank dengan praktis dan tidak dipersukit. Namun tidak semua orang akan memiliki akses mudah ketika melakukan peminjaman kredit di suati Bank.
Banyak faktor bagi seseorang berhasil melakukan peminjaman kredit dari bank atau lembaga keuangan yaitu Bank Checking.
BI Checking kini diambil alih oleh Otortias Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasu Keuangan (SLIK)
Namun, apakah BI Checking ini?
Bagi debitur perbankan, mendengar BI Checking tentu menjadi momok sendiri bagi mereka, lantaran cara kerja BI Checking akan mencari tahu catatan riwayat kredit debitur yang bermasalah.
BI Checking sendiri awalnya berganti-ganti nama, sebelum sebutan BI Checking dulu namanya Sistem Informasi Debitur (SID) di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Perubahan nama BI Cheking ke SLIK ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.
SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.
Nah, ini adalah skor yang harus kamu perhatikan agar BI Cheking atau SLIK mu berjalan dengan baik.
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Itu adalah pengertian dan kerja BI Checking, semoga kamu BI Checkingmu lolos ya. (Ifn)
Discussion about this post