Suaranusantara.com- Harga emas Antam kembali mencuri perhatian di awal tahun. Dengan kenaikan signifikan pada hari ini, peluang bagi investor semakin terbuka lebar.
Namun, aturan perpajakan yang menyertainya juga tak kalah penting untuk dipahami. Apa saja yang perlu diketahui?
Mengacu pada informasi resmi dari Logam Mulia, harga emas ini kini berada di level Rp 1.524.000 per gram, naik Rp 9.000 dari harga sebelumnya.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang kini menjadi Rp 1.374.000 per gram. Buyback mengacu pada harga yang diterima konsumen saat menjual kembali emas batangan kepada Antam. Namun, perlu dicatat bahwa harga tersebut berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa berbeda di lokasi lain.
Selain itu, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Tarif pajak normalnya adalah 0,9 persen, tetapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembeli bisa menikmati potongan pajak menjadi 0,25 persen berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Bukti potong pajak akan diberikan pada setiap transaksi.
Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pemilik emas dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dengan NPWP, atau 3 persen tanpa NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Kamis, 2 Januari 2025:
- 0,5 gram: Rp 812.000
- 1 gram: Rp 1.524.000
- 2 gram: Rp 2.992.000
- 3 gram: Rp 4.468.000
- 5 gram: Rp 7.424.000
- 10 gram: Rp 14.770.000
- 25 gram: Rp 36.762.500
- 50 gram: Rp 72.405.000
- 100 gram: Rp 146.690.000
- 250 gram: Rp 366.337.500
- 500 gram: Rp 732.375.000
- 1.000 gram: Rp 1.464.600.000


















Discussion about this post