Suaranusantara.com – Pemerintah secara resmi akan melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.
Untuk memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, sejumlah insentif telah disiapkan guna melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung sektor-sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor padat karya.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah strategis di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
“Kebijakan ini tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan. Apalagi pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum bebas PPN,” katanya di Jakarta pada 30 Desember 2024.
Josua menyampaikan bahwa optimalisasi ini berpotensi meningkatkan produktivitas sektor padat karya, industri otomotif, dan properti melalui penerapan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Kebijakan ini akan menciptakan permintaan tambahan bagi sektor-sektor tersebut. Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor padat karya dengan memberikan subsidi bunga dan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah akan membebaskan PPN bagi pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Secara keseluruhan, strategi ini difokuskan pada penguatan industri berorientasi ekspor dan penciptaan lapangan kerja baru.
“Melalui insentif yang terarah, optimalisasi PPN tidak hanya mendukung sektor produktif seperti UMKM dan industri prioritas, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional,” tambahnya.
Dalam konteks daya saing global, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia.
Melalui penerapan PPN yang selektif seperti menyasar pada barang dan jasa mewah serta pemberian insentif bagi sektor produktif, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkokoh fondasi ekonominya.
“Kebijakan PPN 12% memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong ekonomi jangka panjang jika diimbangi dengan insentif yang tepat,” pungkasnya.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, langkah strategis yang dapat dilakukan meliputi pengembangan industri bernilai tambah melalui hilirisasi.
Serta, mendorong investasi hijau seperti kendaraan listrik, serta memperkuat integrasi UMKM ke dalam rantai pasok global, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan, ujarnya.
Discussion about this post