Suaranusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan model Paula Verhoeven terbukti menyelingkuhi suaminya, aktor Baim Wong.
Maka dari itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Adapaun putusannya dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (16/4/2025).
“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” ujar Humas PA Jaksel, H Suryana.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” tambah Suryana.
Dengan adanya bukti perselingkuhan dan kelalaian menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” lanjut Suryana.
Paula juga disebut telah mengkhianati hubungan pernikahan yang dijalani bersama Baim Wong sejak 2018. Meski demikian, putusan cerai ini belum inkrah karena masih terbuka kesempatan untuk mengajukan banding.


















Discussion about this post