Suaranusantara.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus dugaan perselingkuhan keduanya.
Laporan yang dilayangkapan pada Jumat, (11/4/2025) lalu itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan kamil melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya.
Diketahui, Ridwan Kamil diduga berselingkuh hingga memiliki anak dengan model seksi Lisa Mariana.
Kabar itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025 lalu.
Dalam unggahan tersebut, Lisa Mariana berulang kali mencoba menghubungi Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Terkait kabar tersebut, Ridwan Kamil telah membantahnya.
Ridwan Kamil mengklaim bahwa permasalahan ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti akurat yang tidak terbantahkan.


















Discussion about this post