Suaranusantara.com – Dokter Detektif (Doktif) kembali menyoroti dugaan pembohongan publik dan praktik yang dinilai merugikan masyarakat dalam industri skincare.
Melalui sejumlah pernyataan terbuka di media sosial, Doktif menilai lemahnya penegakan hukum membuat publik harus lebih aktif melindungi diri sebagai konsumen.
Doktif mengimbau masyarakat untuk melakukan cancel capture, yakni menghentikan transaksi dan dukungan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan atau pelanggaran hukum.
“Kalau penyidik kesulitan menghukum mereka, masyarakat sebenarnya bisa bertindak dengan tidak lagi membeli atau mendukung,” ujar Doktif dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026.
– Singgung Dugaan Pelat Palsu dan Pajak Mobil Mewah
Dalam pernyataannya, Doktif juga menyinggung figur publik berinisial DRL yang kerap memamerkan kendaraan mewah jenis Rolls Royce di media sosial.
Ia mengklaim kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor B 1533 QGK yang disebut tidak terdaftar secara resmi.
“Plat itu tidak pernah terdaftar. Itu hanya nomor pelaksanaan, tapi sudah bertahun-tahun digunakan,” katanya.
Doktif mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terhadap dugaan penggunaan pelat palsu dan tunggakan pajak kendaraan mewah bernilai ratusan juta rupiah.
“Mobil kecil telat pajak sedikit langsung ditindak. Tapi kendaraan mewah dengan pajak ratusan juta justru terkesan dibiarkan. Di mana keadilannya?” ujarnya.
– Dugaan Skincare Berbahaya dan Kerugian Rp 100 Miliar
Selain soal pajak kendaraan, Doktif juga mengungkap dugaan peredaran produk skincare berbahaya yang diklaim mengandung zat berisiko seperti merkuri, DNA salmon, dan stem cell tanpa kejelasan legalitas.
Menurutnya, peredaran produk tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Omzet yang dipamerkan bisa mencapai Rp 41 miliar. Tapi salah satu sumbernya diduga berasal dari produk berbahaya. Jika dihitung keseluruhan, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai Rp 100 miliar,” kata Doktif.
– Status Tersangka di Medan dan Jakarta Selatan
Dalam aspek hukum, Doktif mengungkapkan dirinya saat ini berstatus tersangka di dua wilayah hukum, yakni Medan dan Jakarta Selatan.
Di Medan, kasus tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan pemasukan barang mengandung merkuri dari luar negeri yang disita di Bandara Kualanamu.
“Justru karena saya membongkar dugaan ini, status hukum saya dinaikkan. Padahal semua bukti menunjukkan ada pelanggaran,” ujarnya.
Sementara di Jakarta Selatan, Doktif dilaporkan terkait konten yang diunggah melalui akun media sosialnya. Proses hukum tersebut disebut telah berjalan lebih dari enam bulan.***


















Discussion about this post