SuaraNusantara.com – Rizky Billar ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadal istrinya, Lesty Kejora, Rabu (12/10/22)
Ditetapknya Rizky Billar sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap artis itu.
Setelah tadi siang (12/10) Rizky Febrian diperiksa oleh Kepolisian dengan mencecar sebanyak 38 pertanyaan, Penyidik memtuskan malam ini Rizky Billae sebagai tersangka
Ditetapkan Rizky Billar sebagai tersangkan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada rekan media
“Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Atas kasus KDRT itu, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. (Ifn)
Discussion about this post