Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Entertainment

Kejari Serang Bicara Peluang Nikita Mirzani Bisa Bebas

Suara Nusantara by Suara Nusantara
27 October 2022
in Entertainment
Reading Time: 1 min read
A A
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan ada peluang dilakukannya restorative justice (RJ) dalam kasus Nikita Mirzani yang saat ini ditahan. Namun, Ferdy mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan restorative justice. Apa saja?

“Nah, kalau di kejaksaan memang syarat RJ sudah diatur ya, surat pedoman Jaksa Agung, jadi apabila memungkinkan itu bisa di-RJ-kan, syarat RJ di kita cukup ketat,” kata Freddy kepada wartawan di Serang, Rabu (26/10/2022).

Syarat pertama adalah perdamaian di antara kedua belah pihak. Kemudian, pihak Kejari Serang harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

BACAJUGA

Nikita Mirzani Menegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Loly : Anak Saya Hanya Dua

Tolak Dicium Nikita Mirzani, Jan Ethes Tuai Pujian

“Ada perdamaian kuncinya antara si korban dan pelapor. Kita harus mendapatkan persetujuan dari Jampidum,” ujarnya.

Freddy mengatakan sejatinya restorative justice bisa dilakukan di ranah penyidikan dalam hal ini kepolisian. Namun upaya tersebut tidak dilakukan.

“Kemarin kan sudah ada di penyidikan memang kewenangan penyidikan tapi tidak dilakukan RJ,” kata Freddy.

Dia juga mengungkap alasan penahanan Nikita Mirzani. Hal itu kata dia merupakan pertimbangan penuntut umum.

“Itu (penahanan) pertimbangan jaksa penuntut umum, bukan saya sebagai Kajari, tapi saya serahkan kepada penuntut umum karena mereka yang menyusun berkas perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

“Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak.

Sebagaimana diketahui, Nikita jadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita. (edw)

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Ditahan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

MD Pictures bersama Umbara Brothers Film menggelar konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Entertainment

MD Pictures Rilis Final Poster dan Trailer ‘402 Rumah Sakit Angker Korea’, Ketika Mistis Lokal Meneror Koridor Dunia

by SNC 9
10 June 2026

Suaranusantara.com - MD Pictures bersama Umbara Brothers Film menggelar...

Entertainment

Film Monster Pabrik Rambut Mulai Tayang Hari Ini, Kritik Sistem Dunia Kerja yang Eksploitatif

by Fifi
5 June 2026

Suaranusantara.com - Film terbaru persembahan Palari Films, karya sutradara...

Kabar Bahagia! Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Lahir

10 May 2026
Ahmad Dhani politisi Partai Gerindra soal naturalisasi pemain sepak bola (Instagram @fraksipartaigerindra)

Ahmad Dhani Bikin Heboh, Singgung Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial

30 April 2026
Angel Pieters secara resmi merilis single terbarunya "Garis Tangan" di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 (suaranusantara.com)

Angel Pieters Rilis ‘Garis Tangan’ Single Terbaru, Tentang Keikhlasan Melepas Seseorang 

15 April 2026
Rapi Films Rilis gelar Prescon dan Trailer 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' di Plaza Senayan pada Senin, 13 April 2026 (suaranusantara.com)

Rapi Films Rilis Trailer dan Poster ‘Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan’ Mulai 13 Mei 2026

15 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Inggris vs Kroasia
Olahraga

Prediksi Inggris vs Kroasia: Ancaman Nyata Harry Kane!

by snc 14
17 June 2026

Suaranusantara.com - Timnas Inggris langsung dihadapkan pada ujian berat di Piala Dunia 2026 kala bersua raksasa Eropa,...

Portugal vs RD Kongo

Prediksi Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Misi Sejarah Melawan Ambisi Sang Favorit!

17 June 2026
Viral Warga Cilincing Sukses Raup Puluhan Juta dari Tulang Ikan

Viral Warga Cilincing Sukses Raup Puluhan Juta dari Tulang Ikan

17 June 2026
Didampingi Kuasa Hukum, Rismon Sianipar Serahkan Buku ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ ke Kediaman Jokowi

Didampingi Kuasa Hukum, Rismon Sianipar Serahkan Buku ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ ke Kediaman Jokowi

17 June 2026
Jenazah Warga 120 Kg di Pulogadung Dievakuasi Damkar dari Lantai Dua

Jenazah Warga 120 Kg di Pulogadung Dievakuasi Damkar dari Lantai Dua

17 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com