SuaraNusantara.com – Kabar kurang sedap datang dari vokalis band Widy Vierratale setelah manggung di Emotional Festival Palu beberapa waktu yang lalu.
Saat manggung, aksinya dikecam oleh Masyarakat Sulawesi saat dirinya melepaskan baju yang dianggap aksi Widi Porno.
Aksinya itu kemudian berakhir pelaporan sang vokalis ke Bareskrim Polri, pada Rabu 16 November 2022
“Secara legal standing lewat kuasa hukum, saya datang ke Mabes Polri untuk konsultasi terkait laporan polisi terhadap perilaku yang dilakukan oleh salah seorang artis yang telah datang ke kampung kami dan bagi kami hal itu tidak patut untuk dicontoh,” kata Mualim Bahar, Ketua Forum Pemuda Sulawesi di Bareskrim, Kamis (17/11).
“Itu tidak ada dalam budaya kami orang Sulawesi. Budaya kami orang Sulawesi itu ajarannya bagus, bagi kami tidak ada ajaran seperti itu,” sambungnya.
Ditambahkan kuasa hukumnya Zainul Arifin, laporan tersebut atas dugaan tindak pidana terkait UU Pornografi, sebagaimana dikutip Suaranusantara.com dari PMJNews.com
Widi dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait UU Pornografi UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini
Widy Vierratale belum memberikan klarifikasinya terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya tersebut.(ifn)


















Discussion about this post