Suaranusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) sedang mempersiapkan langkah untuk menghadapi Project S TikTok yang diinisiasi oleh ByteDance, perusahaan induk TikTok.
KemenKopUKM menyatakan bahwa Project S TikTok dapat merugikan bisnis UMKM di Indonesia. Project S TikTok adalah agenda yang bertujuan untuk menjual produk TikTok sendiri, dan telah diluncurkan di pasar Inggris.
Fitur Trendy Beat adalah salah satu fitur dalam Project S TikTok yang digunakan untuk menjual produk-produk populer, seperti alat pembersih telinga dan penyikat bulu hewan peliharaan. Produk-produk yang dipajang dalam fitur ini berasal dari China dan dikirimkan oleh perusahaan terdaftar di Singapura yang dimiliki oleh ByteDance.
ByteDance, melalui Project S TikTok, ingin membangun unit bisnis online untuk bersaing dengan platform e-commerce seperti Shein dan Temu. Project S TikTok dipimpin oleh Bob Kang, Kepala E-commerce ByteDance.
ByteDance telah merekrut karyawan dari Shein untuk memperkuat bisnis e-commerce mereka. Untuk menjual produk sendiri, Project S TikTok menggunakan data tentang produk yang viral di aplikasi TikTok. Dengan demikian, ByteDance dapat mengambil informasi tersebut dan mulai menjual produk mereka sendiri melalui fitur Trendy Beat.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk menghadapi ancaman dari Project S TikTok. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mendorong Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi ini diharapkan dapat mengatur model bisnis dalam platform socio-commerce seperti TikTok agar tidak merugikan UMKM di Indonesia dan juga membatasi produk asing yang sudah diproduksi dalam negeri.(Dn)
Discussion about this post