SuaraNusantara.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua artis, Windy Yunita atau Windy Idol, serta Wa Ode Kartika Sari, untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan di Mahkamah Agung (MA).
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengumumkan pemanggilan ini pada Kamis 5 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK. Windy Yunita, yang juga dikenal sebagai Windy Idol, telah diperiksa oleh KPK dua pekan sebelumnya sebagai saksi dalam penyelidikan lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA yang melibatkan tersangka Hasbi Hasan.
“”Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita (wiraswasta) dan Wa Ode Kartika Sari (wiraswasta/pegawai PT Athena Jaya Production),” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga:Â Megawati Sentil Putusan Mahkamah Agung, Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasbi Hasan, 16 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















Discussion about this post