Tangerang – AC (25) seorang sopir angkutan kota (angkot) R11 jurusan Perumnas-Cikokol Tangerang berinisial merudapaksa seorang siswi SMP di dalam kontrakan, Perumnas IV, Cibodas, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut berawal dari korban berinisial CL alias S (15) hendak pulang sekolah naik angkot R11 yang dikendarai pelaku. Saat itu penumpang hanya ada korban.
Melihat kondisi yang memungkinkan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan nama, namun diabaikan oleh korban.
“Karena diabaikan, pelaku lantas membelokkan angkotnya ke rute lain yang tidak sesuai dengan rute angkot, korban pun menanyakan hendak dibawa ke mana,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya. S, Senin (2/9/2019) di Mapolrestro Tangerang.
Ternyata, lanjut Aditya, pelaku membawa korban ke kontrakannya. Korban sempat menolak, namun dengan rayuan pelaku, korban pun mau diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku.
“Saat di dalam kontrakan itulah pelaku menyetubuhi korban, setelah selesai melakukannya, pelaku mengantar korban pulang namun tidak sampai ke rumahnya,” jelas Aditya.
Setelah kejadian tersebut, korban kerap kali terlihat murung dan melamun. Sikap tersebut membuat paman dan bibi yang tinggal serumah menaruh curiga.
“Korban pun menceritakan kejadian tersebut hingga akhirnya pada Minggu (1/9/2019) keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung. Setelah mendapatkan keterangan, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” beber Aditya.
Tak selang beberapa lama, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya. AC menangis saat digiring petugas.
“Pengakuannya baru satu kali, motifnya karena pelaku suka dengan korban sehingga ingin memiliki, pelaku sudah memiliki istri dan satu anak yang tinggal di kampung,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AC dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(aul/and)
Discussion about this post