Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Hal itu disampaikan oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dia menuturkan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan serta mengonfirmasi sejumlah bukti yang ditemukan hasil penggeledahan di kediamannya.
“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka mengantarkan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa, Selasa (11/3/2925).
Namun, KPK belum memberikan pernyataan mengenai apakah penyidiknya memang membutuhkan keterangan dari RK sehingga akan dilakukan pemanggilan.
Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut penyidik komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Discussion about this post