Suaranusantara.com – Kuasa hukum Kusnadi selaku staf Hasto Kristiyanto, Johannes O Tobing menilai ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan kliennya pertanda bahwa lembaga anti rasuah itu tak menghormati surat undangan dari pengadilan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan praperadilan Kusnadi, melawan KPK pada Senin (24/3/2025).
Lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan karena alasan sedang menghadiri persidangan praperadilan dalam perkara lain.
Sehingga majelis hakim Samuel Ginting memutuskan persidangan kembali digelar pada Selasa (8/4/2025) mendatang.
Menanggapinya, Johannes O Tobing mengaku kecewa dengan hal itu.
“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Johanes mengatakan, penundaan yang dilakukan KPK sebagai bentuk tidak menghormati surat undangan dari pengadilan.
“Artinya kalau sampai KPK menunda, nah itu. Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan,” ujarnya.
“Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini,”tambah Johanes.
Discussion about this post