Suaranusantara.com – Tia Rahmania menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melawan PDI Perjuangan (PDIP), melaikan oknum-oknum yang telah merusak kedaulatan rakyat.
Hal itu disampai Tia dalam merespon pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perlu saya luruskan, bahwa saya tidak sedang melawan PDIP, karena sata tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini dengan ideologi Partai yang diajarkan oleh Ibu Ketua Umum,” tulis Tia dalam unggahan instagramnya @tiarahmania_officia, Minggu (20/4/2025).
Tia mengaku sangat menghormati Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sebab, menurutnya, Megawatilah yang telah mengajarkan dirinya untuk memperjuangankan kebenaran.
“Saya sangat menghormati Ibu Ketua Umum sebagai Ketua Umum Partai, beliau yang mengajarkan kepada saya untuk memperjuangkan kebenaran yang akan menemukan jalannya sendiri. ‘Setyam Eva Jayate’ kalimat itu yang selalu terngiang di telinga dan hati saya sampai dengan saat ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan kader PDIP ini mengatakan, bahwa saat ini dirinya sedang melawan oknum-oknum yang telah merusak kedaulatan rakyat.
Meski demikian, Tia mengaku yakin bahwa apapun cobaannya, kebenaran akan menang.
“Dan yang ingin saya katakan bahwa yang saya lawan itu oknum-oknum yang telah mengobok-obok kedaulatan rakyat dan kehormatan partai. Saya meyakini kebenaran akan menang, tak peduli meskipun harus dijatuhkan berkali-kali, difitnah, dihina, dsb. Tapi saya pastikan akan selalu bangun berkali-kali dengan tegar,” ucapnya.
Sebelumnya, Tia Rahmania, dinyatakan menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. Adapun Tia disebut tak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Discussion about this post