Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker pada tahun 2019-2023.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dia mengatakan, Cak Imim nantinya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap tersebut.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi, Rabu (11/6/2025).
Budi menyebut bahwa KPK berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas diselesaikan, sehingga membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).
Namun, tak hanya ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saja, KPK juga membuka peluang memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa dua Staf Khusus (Stafsus) eks Menaker Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo pada 10 Juni 2025.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.


















Discussion about this post