Suaranusantara.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Trisakti, Komunitas Advokat dan PB SEMMI, dalam membahas RUU KUHAP, pada Rabu 18 Juni 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Agenda yang digelar Komisi III DPR RI, dalam rangka mendengarkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Menurut sekretariat, hampir semua fraksi sudah hadir. Saya mohon persetujuan, rapat hari ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” kata
Ketua Komisi III Habiburokhman saat membuka RDPU yang jadi bagian dari proses pembahasan RUU KUHAP, yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam rapat RUU KUHP ini, Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Komunitas Advokat, Trisakti dan PB SEMMI diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya secara bergantian.
“Perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini, yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur lalu dari Komunitas Advokat”, katanya.
Habiburokhman menegaskan bahwa rapat akan diselesaikan paling lambat pada pukul 12.00 WIB dan kalau memang terlalu banyak, disampaikan secara tertulis masukannya.
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago menyampaikan hasil kajian riset mengenai catatan pembaruan terhadap rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana jadi secara paradigmatik.
“Kita memberikan saran dan 6 pasal yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHAP ini,” ungkapnya.
Faisal merasa perlu dan kontes kajian, bahwa ada pembaharuan hukum yang luar biasa yang mengubah struktur substantif, substansi tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.
“Masukan kami pada 6 pasal tersebut Pasal 1 angka 18, Pasal 12 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 52 ayat (5) yang perlu di perbaiki”, ujar Faisal.
Faisal berharap kepada sesama aparat penegak hukum dalam menangani proses harus adil, transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak.
Menurut kajian kami harus ada keseimbangan, check and balance sehingga tidak terjadi abuse of power penyalahgunaan kewenangan, tutupnya


















Discussion about this post