Suaranusantara.com – Sidang vonis Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku, akan digelar pada Jumat, (25/7/2025) pekan depan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah Shalat Jumat,” tambahnya.
Setelahnya, Rios menutup sidang dan dinyatakan dilanjutkan pada pekan depan.
“Oke ya, setelah Shalat Jumat, jika tidak ada lagi yang disampaikan, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan. Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” kata Rios.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Kekuatan Luar Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto di tuntut selama 7 tahun penjara dan menbayar denda senilai Rp600 juta.


















Discussion about this post