Suaranusantara.com – Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan peluang operasi tangkap tangan (OTT) menjadi kecil jika revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan.
Maka dari itu, pihaknya ingin bertemu Presiden Prabowo Subianto hingga DPR RI untuk mengetahui apakah akan ada perubahan di tahap penyidikan pada revisi KUHAP atau tidak.
Jika ada, kata Iman, maka itu akan mempengaruhi OTT.
“Kalau dari tahap penyelidikan atau memperoleh bukti permulaan itu berubah,tidak seperti yang sekarang, maka kemungkinan untuk menjadi tangkap tangan itu semakin kecil,”kata Imam, Selasa (22/7/2025).
“Ada problem berkaitan dengan tahapan penyelidikan atau sekurang-kurangnya bagaimana kita memperoleh bukti permulaan,” tambah dia.
Meski demikian, dia mengaku, hingga saat ini mekanisme hukum terkait tangkap tangan itu masih tercantum di RUU KUHAP yang ada.
Sehingga tetap masih bisa dilakukan OTT.
“Berkaitan dengan tangkap tangan, tangkap tangan adalah mekanisme hukum yang disediakan sejak KUHAP, baik yang dulu maupun kami lihat di draft yang sekarang tertangkap tangan masih ada,”ucapnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengirim surat permohonan audiensi ke Presiden Prabowo Subianto hingga DPR RI terkait revisi KUHAP.
Hal itu untuk mengetahui perkembangan pembahasan revisi KUHAP itu.
“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” kata Imam.

















Discussion about this post