Suaranusantara.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025) besok.
Menanggapinya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku optimistis bahwa Hasto akan divonis bebas.
“Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insyaallah menurut, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Said, Kamis (24/7/2025).
Sementara, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun berharap hakim dapat memutus dengan adil.
Dia juga mengingatkan kepada hakim untuk tidak merekayasa putusan tersebut,
“Saya kemarin lihat banyak para ahli pakar menyampaikan pendapat tidak mempengaruhi hakim. Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa, itu yang disampaikan kemarin,” ujar Komarudin.
Disisi lain, Ketua DPP PDIP Puan Maharani berharap hakim mengambil keputusan yang terbaik.
“Yang terbaik,” kata Puan.
Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dalam kasus itu, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


















Discussion about this post