Suaranusantara.com – Firma Hukum Fauzan Ramadhan & Partners (FRP Law Firm) menanggapi hasil sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap fasilitas produksi air minum kemasan AQUA, yang mengungkap bahwa sumber air berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan seperti yang diklaim sebelumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (24/10/2025), FRP Law Firm menyampaikan sikap tegas dan mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut diusut tuntas.
Managing Partner FRP Law Firm, Fauzan, menyatakan bahwa klaim menyesatkan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP.
Ia menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang jujur dan transparan, dan pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah.
“Ini bukan sekadar etika iklan, tapi dugaan pelanggaran hukum. Kami siap mendampingi masyarakat dalam gugatan class action,” tegas Fauzan.
FRP Law Firm juga mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan pidana atas dugaan penipuan dan penyiaran informasi palsu. Fauzan mengajak masyarakat untuk segera membuat laporan agar kasus ini tidak berhenti di ruang publik.
Selain itu, ia mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri air minum dalam kemasan dan menyerukan audit menyeluruh oleh BPOM, BPKP, dan kementerian terkait.
“Negara wajib memastikan bahwa setiap tetes air yang dijual sesuai dengan klaimnya,” ujar Fauzan.
Fauzan menutup konferensi dengan seruan agar pelaku usaha berhenti berlindung di balik kemasan dan narasi iklan. Menurutnya, kepercayaan publik adalah aset hukum yang paling rapuh, dan kebohongan yang dibiarkan adalah kejahatan terhadap konsumen.


















Discussion about this post