Suaranusantara.com – Pimpinan Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah terkait penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026).
Menurut mereka, setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pimpinan Ombudsman RI.
Pimpinan Ombudsman RI juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang, serta akan bersikap kooperatif.
Selain itu, mereka turut menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa tersebut, sembari menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
Untuk memastikan kelangsungan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman RI menegaskan bahwa langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme kelembagaan. Fungsi pengawasan pelayanan publik juga dipastikan tetap berjalan dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Adapun susunan pimpinan Ombudsman RI saat ini terdiri dari:
1. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;
2. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;
3. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;
4. Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;
5. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;
6. Anggota Ombudsman RI, Partono;
7. Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng; dan
8. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.


















Discussion about this post