SuaraNusantara.com – Kepolisian Resort (Polres) Lebak menahan seorang pria berinsial D berusia 55 tahun, warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tega melukai istrinya sendiri yakni S (37) dengan sebilah golok hingga mengalami luka berat dan dirawat secara intensif di RSUD Adjidarmo Lebak.
Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, kejadian memilukan itu berawal dari kekesalan S terhadap mantan istri suamianya yakni JU yang disebut telah berkata kasar dan menghinanya.
“Jadi pada hari Jumat (24/2/2023), datang salah satu anak tersangka dari mantan istrinya yakni M berusia 5 tahun. Dia datang bersama kakaknya yakni J berusia 16 tahun untuk meminta kucing Anggora miik korban, tapi oleh korban tidak diberikan,” kata Arya kepada awak media, Rabu (1/3/2023).
J lalu mengadukan ke ibunya bahwa adiknya menangis gegara keinginannya minta kucing tak dipenuhi korban. Dari situ lah, JU lalu menelepon korban.
“Perkataan mantan istrinya ini yang membuat korban kesal lalu melampiskannya kepada pelaku. Keduanya lalu cekcok sampai tidak saling bicara hingga Selasa (28/2),” ucap Arya.
Saat D sedang memotong kayu bakar di tempat pembuatan tahu miliknya, S menghampiri bermaksud meminta uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Oleh D, S diberi uang Rp100 ribu.
“Tersangka meminta korban membujuk J supaya mau pulang dan tinggal lagi di rumah tersangka karena J enggak mau pulang semenjak korban menolak memberikan kucing kepada M. Tapi permintaan tersangka ditolak korban dengan alasan kesal dan sakit hati terhadap JU,” ungkap Arya.
Cekcok pasangan suami istri ini pun kembali terjadi hingga peristiwa pembacokan itu pun terjadi. Pelaku D yang terpancing emosinya membacok-bacokkan golok yang dipegang ke arah kursi di depan rumah.
“Korban bilang ke tersangka ‘Itu mah kursi sama aja bacok saya, kalau berani nih bunuh saya aja’,” katanya.
Emosi D yang semakin menjadi-jadi membuatnya gelap mata. Ia langsung mengayunkan golok ke arah kepala bagian belakang, punggung dan lengan S hingga menyebabkan dua jarinya putus.
“Korban dibacok kurang lebih sampai 16 kali hingga tersungkur ke tanah,” kata Arya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku membacokkan golok ke arah tubuh korban. Itu dilakukan karena tersangka emosi kepada korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andy Kurniady.(Def)


















Discussion about this post