Suaranusantara – Diawali dugaan perselingkuhan, Ardila istri dari anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di sorong melakukan pembunuhan terhadap suaminya, usai bertengkar hebat pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam.
Ardila diduga berselingkuh dengan pamannya sendiri, Andi Abdullah. Keduanya pernah ke pergok bugil di kamar mandi.
“Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi,” tutur dakwaan penuntut umum Sorong pada Selasa (27/6/2023).
Ardillah disebut juga berhubungan dengan pria lain dan kerap kali membawanya kerumah saat Brigadir Yones bekerja. Anaknya sering kali di kunci di kamar agar hubungan gelap keduanya tidak terbongkar.
Pertengkaran hebat di agustus 2018 terjadi hanya selang beberapa jam setelah pembunuhan. Awalnya ardilla disebut pernah mengajukan permintaan cerai kepada yosua melalui status WhatsApp terdakwa.
“Saya hapus aplikasi bigo tetapi tetap kita pisah, kalau mau baik-baik, sudah tetap kita pisah” demikian story WhatsApp terdakwa seperti dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa pertengkaran tersebut disaksikan oleh anaknya yang berusia 6 tahun. Sang anak mengintip dan dikejutkan dengan kedatangan paman dari ibunya dan ditemani oleh 3 orang pria yang identitas nya tidak diketahui.
Ternyata kehadiran paman dan 3 orang tersebut bertujuan untuk mengeroyok Brigadir Yones tepat ketika keluar dari kamar mandi. Satu pelaku lainnya mencekik korban sedangkan ibu dan pelaku lainnya menggantung sang Ayah sebagai skenario bunuh diri.
“Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi anak menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I,” kata jaksa.
Kasus pembunuhan Brigadir yones sempat mandek di Polresta Sorong hingga 2021 hingga diambil alih oleh Polda Papua Barat.
Berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Maret 2023. Kasus pun disidangkan perdana pada 21 Maret 2023.
Hingga kasus tersebut memasuki sidang tuntutan. Ardillah dan Pamannya dijatuhi hukuman seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/6). Ardilla duduk sebagai terdakwa I, sedangkan Andi Abdullah selaku terdakwa II. (Dn)
Discussion about this post