Suaranusantara.com- Kasus dugaan ajakan menggulingkan Presiden Prabowo Subianto kini memasuki tahap pelaporan ke aparat kepolisian. Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dan telah teregister secara resmi pada 8 April 2026 dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangannya, Robina mengungkapkan bahwa laporan ini berangkat dari pernyataan kedua tokoh tersebut dalam acara halalbihalal yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Ia menilai pernyataan tersebut sudah tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Sebab pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana,” imbuhnya.
Selain itu, Robina juga menyoroti potensi dampak sosial dari pernyataan tersebut. Ia menyebut, pernyataan yang disampaikan dapat memicu kegaduhan sekaligus berpotensi memecah belah masyarakat.
“Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur meminta pihak kepolisian bergerak dengan cepat untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya.

















Discussion about this post