Suaranusantara.com – Sidang tuntutan untuk Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.
Sidang tuntutan ini berlangsung setelah Rafael Alun Trisambodo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus ini.
“Hakim ketua, Alimin Ribut, telah menetapkan jadwal untuk menyampaikan tuntutan pada Kamis depan, yaitu tanggal 10 Agustus 2023,” kata hakim dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
Jaksa penuntut umum menunjukkan kesiapannya untuk menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa.
Setelah itu, hakim memerintahkan Mario Dandy untuk kembali ke dalam sel tahanan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (10/8) pekan depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa bersama dua orang lainnya, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19 tahun) dan seorang anak berinisial AG (15 tahun), atas penganiayaan berat secara berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel pada Selasa (6/6), jaksa menyatakan bahwa Mario Dandy bersama Shane dan Anak AG turut serta merencanakan dan melakukan kejahatan penganiayaan berat.
Korban, David Ozora, dianiaya berulang kali dengan tendangan ke arah kepala hingga mengakibatkan kondisi korban tergeletak tanpa daya.
Akibat serangan tersebut, David Ozora mengalami luka parah dan harus diopname karena masuk dalam kondisi koma. Selain itu, ia juga mengalami amnesia akibat dampak dari penganiayaan yang dialaminya.(Dn)
Discussion about this post