SuaraNusantara.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi), anaknya Gibran Rakabuming, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme. Laporan ini muncul setelah putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau yang pernah/sedang menjabat kepala daerah. Keputusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Koordinator TPDI Erick S Paat menyampaikan laporannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10), dengan menduga adanya konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 tentang batas minimal usia capres-cawapres. Erick menyebut bahwa ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Jokowi, sedangkan Gibran adalah ponakannya. Dia melihat adanya unsur kesengajaan dalam penanganan perkara ini, yang mencurigai adanya kolusi dan nepotisme antara Ketua MK, Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang.
Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Banyak Kepala Daerah Menjadi Korban Pemerasan Oknum KPK
“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Erick berharap agar KPK menerima laporannya dan menyelidiki dugaan kolusi dan nepotisme tersebut, yang berkaitan dengan masalah korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tidak akan efektif jika pemimpinnya melanggar hukum.
KPK telah menerima laporan ini dan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan berada dalam kewenangannya. KPK juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, dengan data awal yang menjadi dasar untuk analisis lebih lanjut.
Baca Juga: PSI Hari ini Deklarasikan Dukung Prabowo dan Gibran
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.


















Discussion about this post