SuaraNusantara.com–Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Azis menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 23 Januari 2024, mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.02 WIB.
Saat dikonfirmasi awak media soal pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK, Azis tidak memberikan keterangan dan memilih langsung meninggalkan gedung KPK.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Jadi Sekjen Golkar
“Tanya ke penyidik ya,” kata Azis sambil bergegas meninggalkan gedung KPK.
Pemanggilan Azis sebagai saksi dalam kasus ini diduga terkait dengan dugaan aliran dana dari Rita Widyasari ke sejumlah pihak, termasuk Azis.
Dalam persidangan, Rita Widyasari didakwa menerima suap sebesar Rp 6,8 miliar dari sejumlah perusahaan untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Kutai Kartanegara.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen-Bukti Suap Saat Geledah Kantor Bupati Dan Rumah Pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu
Rita juga didakwa melakukan TPPU dengan menyembunyikan uang hasil suap tersebut dengan cara membeli aset-aset mewah, termasuk rumah, mobil, dan tanah.
Rita divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.


















Discussion about this post