Suaranusantara.com – Mantan Staf Ahli DPD RI Asal Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan laporan aduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029
Padahal, kata dia, saat ini sudah 42 hari sejak pertama kali dirinya melapor pada 6 Desember 2024, dan terlapor belum tak kunjung diperiksa.
Dia berharap KPK sebagai lembaga independen tidak diintervensi pihak-pihak terkait, sehingga proses aduan dari masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.
”Justru pada Senin (20/1), saya mendapat undangan wawancara verifikasi. Saya dilaporkan atas pencemaran nama baik menyerang kehormatan melalui UU ITE di Polda Metro Jaya,” kata Fithrat.
Atas hal itu, Fathrat menduga ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi dengan tujuan membungkam kebenaran.
Padahal dirinya sudah melaporkan laporan bernomor 2024-A-04296 itu terlebih dahulu ke KPK.
”Banyak kejadian tindak kejahatan yang dibaikan karena luput dari perhatian publik. No viral no justice,” ucap Fithrat.
”Pembiaran korupsi akan merusak bangsa dan negara. KPK harus tindak tegas, cepat dan terukur terhadap pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029.
Laporan ini disampaikan Fithrat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2024. Fithrat mengungkapkan, dirinya kembali dimintai keterangan tambahan oleh KPK pada Rabu 11 Desember 2024.
“Saya kembali dimintai keterangan di KPK kemarin (Rabu 11 Desember 2024),” kata Fithrat, Jumat (20/12/2024).
Dalam laporannya, Fithrat menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk menukar sejumlah uang sebesar 13 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 200 juta di salah satu bank atas permintaan seorang anggota DPD RI asal Sulteng.
Bukti-bukti berupa percakapan, rekapan percakapan hingga bukti penukaran uang dan lain sebagainya telah diserahkan kepada KPK.


















Discussion about this post