Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung telah mengungkap peran Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
Harvey Moeis, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.
Selama dua tahun, dugaan aksi ilegal ini dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Dugaan penambangan ilegal yang lebih besar dari izin yang diberikan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luasannya mencapai dua kali lipat luas DKI Jakarta.
Harvey Moeis dan MRPT diduga melancarkan aksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari suatu kesepakatan sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal.
Uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Discussion about this post