Suaranusantara.com- Hari ini Senin 3 Maret 2025 akan digelar sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon atas sidang praperadilan Hasto Kristiyanto meminta kepala hakim PN Jaksel untuk menunda sidang yang sejatinya akan digelar hari ini.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin 3 Maret 2025.
Tessa menjelaskan alasan pihaknya meminta penundaan.
Adapun alasan sidang praperadilan ditundan lantaran KPK masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan tersebut.
“Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujarnya.
Adapun sidang praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh kubu Hasto. Sebab kata tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pada sidang pertama belum menyentuh inti perkara.
Lalu pada putusan sidang pertama, hakim memberikan ruang kubu Hasto untuk mengajukan kembali praperadilan
“Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” ujar Ronny.
Sidang pertama diketahui dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dan praperadilan Hasto ditolak.
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan, sudah siap menghadiri sidang yang akan digelar besok.
Ronny pun berharap, pihak termohon dalam hal ini KPK juga akan hadir di ruang sidang besok.
“Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny, Minggu, 2 Maret 20025.

















Discussion about this post