Suaranusantara.com – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan para menterinya untuk mengupayakan nasib para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai perusahaannya dinyatakan pailit pada Oktober 2024 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi usai mengadakan pertemuan dengan Prabowo dan beberapa menterinya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah mencari skema baru agar para karyawan Sritex bisa bekerja kembali.
“Kurang lebih ada di 8.000 sekian karyawan untuk bisa kembali bekerja dengan skema baru, tapi kita berharap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil,” kata Prasetyo.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah kurator yang dapat memastikan dalam 2 minggu ke depan pekerja eks Sritex dapat dipekerjakan kembali.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli juga menyampaikan bahwa arahan yang diberikan oleh Prabowo diharapkan dapat membawa ketenangan bagi para karyawan PT Sritex.
“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujar dia.


















Discussion about this post