Suaranusantara.com – Komisi IX DPR RI mendesak kurator untuk segera menyelesaikan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.
Menurut Irma, hal itu menjadi fundamental, karena PHK terhadap lebih dari 10 ribu pekerja dilakukan tepat sebelum bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, momen yang sangat dinantikan karena adanya tunjangan hari raya (THR).
“Ini kita mau menghadapi Lebaran, saya bersama seluruh Komisi IX, meminta pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, agar memberikan diskresi untuk bisa memberikan THR, itu penting,” kata Irma, Selasa (4/3/2025).
“Kalau hanya mengandalkan kurator, saya tidak yakin karena kurator akan banyak ngeles. Maka kemudian harus dicarikan diskresi dari pemerintah kepada pemilik perusahaan,” tambahnya.
Irma menilai, Sritex mampuh memberikan THR kepada karyawannya yang mengalami PHK, sebab ia memiliki sejumlah anak perusahaan yang bisa untuk memberikan empati dan realokasi ke hak tunjangan dan pesangon tersebut.
“Menurut saya harus bisa (pencairan THR terealisasi dalam tiga minggu ke depan. (Perkiraan jumlah THR untuk pekerja Sritex) Rp4 miliar, itu tidak banyak untuk Sritex yang punya anak perusahaan yang lain selain tekstil. Seharusnya mereka bisa merelokasi anggaran untuk bisa membayarkan lebih dulu pertanggungjawaban mereka terhadap kewajiban membayar THR. Pemerintah harus menekan pengusaha ini,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, Irma juga meminta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan kurator PT Sritex untuk duduk bersama Komisi IX DPR RI guna membicarakan dan mempercepat penerimaan hak-hak korban PHK terdampak
“Komisi IX harus mengundang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, juga kurator dan manajemen Sritex untuk bisa hadir di Komisi IX menyelesaikan semua hak-hak yang harus didapat oleh pekerja, dan tidak boleh ada satu pun hak-hak pekerja yang terabaikan,” ujar Irma.
Discussion about this post