Suaranusantara.com- Sebanyak sepuluh ribu lebih karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) kini harus merelakan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Maret 2025 lalu.
PHK terhadap sepuluh ribu pegawai ini merupakan imbas dari PT Sritex yang dinyatakan pailit lantaran gagal membayar hutang sebanyak Rp.26,2 triliun.
Walau pegawai PT Sritex telah diphk, namun BPJS Kesehatan memastikan bahwa kepesertaan mereka masih tetap aktif hingga saat ini.
Itu artinya, para pegawai yang terdampak PHK masih bisa mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari menyatakan berdasarkan pengecekan data masterfile, seluruh pekerja Sritex yang terdampak PHK beserta keluarga inti mereka—suami/istri dan maksimal tiga anak—masih terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami sudah melakukan verifikasi, dan status kepesertaan pekerja PT Sritex masih aktif. Ini berarti mereka tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa,” ujarnya pada Selasa 4 Maret 2025.
Adapun jaminan layanan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dan untuk memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan PT Sritex serta berbagai pihak terkait, termasuk kurator, Satgas Sritex, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
“Kami terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada pekerja yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat PHK ini,” tambah Debbie.
Walau data kepesertaan para pegawai PT Sritex yang diphk masih aktif, Debbie mengimbau agar tetap secara rutin mengecek status kepesertaan JKN mereka melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Discussion about this post