Suaranusantara.com- Kisruh Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan terus menjadi sorotan.
Bukan cuma soal penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang secara tiba-tiba saja, melainkan berdasarkan data, ternyata ada sebanyak 41 persen masyarakat seharusnya tidak layak menerima bantuan.
Hal ini dikarenakan, mereka 41 persen masyarakat itu merupakan kategori desil 6-10. Itu artinya, sebanyak 41 persen PBI BPJS Kesehatan merupakan masyarakat mampu.
“Namun, masih ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN,” ucap Purbaya saat rapat pimpinan DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026.
Lalu sebanyak 59 persen penerima PBI BPJS Kesehatan merupakan masyarakat yang masuk ke dalam golongan tidak mampu atau desil 1-5.
Kata Purbaya, program kesehatan masyarakat menjadi salah satu fokus Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2026.
Efektivitas program JKN menjadi bagian dari program kesehatan masyarakat.
Purbaya berujar secara umum alokasi anggaran untuk program kesehatan mencapai Rp247,3 triliun. Nilai anggaran itu disebut meningkat 13,2 persen daripada program kesehatan tahun sebelumnya.
“Mencakup di dalamnya [Rp247,3 triliun], untuk mendorong efektivitas program JKN melalui dukungan iuran bagi PBI untuk 96,8 juta peserta, seperti yang tadi disebutkan juga oleh Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Purbaya mengklaim menggunakan anggaran itu, pemerintah akan memperbaiki pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikim mengusulkan agar kepesertaan JKN bagi PBI yang sempat dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali secara otomatis, namun bersifat sementara.
Usulan ini berlaku selama tiga bulan, sambil pemerintah memvalidasi ulang data peserta.
“Kenapa kami usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar enggak sih ini miskin atau tidak,” kata Budi.
Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKNnya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
Ada total sekitar 200 ribuan pasien cuci darah, dan, setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru.
Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal.
Penanganan penyakit-penyakit katastropik lainnya, kata Budi, perlu diperhatikan, seperti kemoterapi yang siklusnya 5 kali seminggu, obat untuk penyakit jantung, dan infus untuk anak yang menderita thalasemia.
Oleh karena itu, dia menilai reaktivasi ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara.
Budi mengatakan, reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
“Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) Kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp 5 miliar Jadi kita minta kalau bisa Rp 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi,” katanya.


















Discussion about this post