Suaranusantara.com- Pada beberapa waktu lalu Kamis 6 Maret 2025 Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dinyatakan naik pangkat satu tingkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Selain itu, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.
Terkait kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol Teddy itu dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Dia mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya pada Kamis 6 Maret 2025.
Namun, kenaikan pangkat Teddy tersebut mendapat kritikan dari Imparsial yang menilai telah menyalahi merit sistem. Terlebih menurutnya adanya nuansa politis.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Maret 2025.
Kata Imparsial, kenaikan pangkat Teddy ini juga bisa melukai perasaan prajurit lainnya yang berjuang bahkan nyawa pun rela dikorbankan demi negara.
“Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” ujarnya.
Imparsial menegaskan bahwa dalam sistem kenaikan pangkat harus berlandaskan meritokasi dan profesionalisme. Hal ini demi menjaga integritas TNI.
“Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI,” tuturnya.
Oleh karena itu, Imparsial mendorong agar kenaikan pangkat Teddy dibatalkan. Sebab, kenaikan pangkat ini bisa merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
“Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” ungkapnya.
Discussion about this post