Suaranusantara.com- PDI Perjuangan pada hari ini Rabu 12 Maret 2025 melalu konferensi persnya menyampaikan akan menyiapkan sejumlah kuasa hukum untuk membantu Sekjen Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat 14 Maret 2025 mendatang.
Melalui Juru Bicara PDI Perjuangan, Ronny Talapessy mengatakan, bahwa partai telah menyiapkan sebanyak tujuh belas nama untuk menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Langkah ini diambil sebagai bentuk mendukung penub Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat mendatang.
“Saya sebagai Ketua DPPÂ PDIPÂ Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional diberikan tugas untuk menyampaikan sikap resmi partai yakni: pertama, kami menegaskan bahwa partai memberikan dukungan penuh terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK dan akan masuk dalam tahap persidangan pada Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny dalam konferensi pers, Rabu, 12 Maret 2025.
Adapun Hasto Kristiyanto diketahui terjerat dalam dua perkara atas kasus Harun Masiku. Perkara pertama terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan kedua perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dan berikut daftar tujuh belas kuasa hukum yang akan mendampingi Hasto Kristiyanto di persidangan:
1. Todung M. Lubis sebagai koordinator,
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail
Ronny dalam kesempatan itu mengatakan, partai menempatkan proses hukum sebagai bagian dari perjuangan dalam menegakan konstitusi.
“Kedua, partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, kata Ronny proses hukum yang tengah dihadapi ini sebagai upaya pembajakan demi kepentingan politik.
“Ketiga kami meyakini proses yang sedang berjalan adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDIP dalam menegakkan aturan internal yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” jelasnya.
Ronny menambahkan sikap dan pemahaman tersebut bukan tanpa dasar, melainkan pihaknya menemukan pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) mengenai adanya proses tahapan dan proses hukum yang dipaksakan.
“Prinsip-prinsip keadilan penyiasatan hukum acara hingga pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan tanpa malu-malu oleh pihak-pihak yang berada di KPK saat ini. Bahkan kita belum lupa proses penetapan tersangka ini diwarnai pula oleh aksi-aksi demonstrasi kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi-aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan hukum yang memperdaya dan mengatas namakan kader-kader partai,” ungkapnya.
Ronny berujar, bahwa kasus yang menimpa kadernya, Hasto Kristiyanto ini sebagai bentuk operasi politik terhadap PDI Perjuangan.
“Kami untuk menggugat kepemimpinan partai lebih vulgar lagi. Operasi politik terhadap PDI Perjuangan dan kriminalisasi terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto sampai harus menggunakan lembaga survei Untuk menggiring opin publik, pembajakan fungsi penegakan hukum tersebut tentu saja mencederai cita-cita ideal penegakan hukum dan khususnya pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Ronny mengatakan, praktik ini sebenarnya kerap terjadi terhadap sejumlah politisi lainnya. Karenanya PDIP akan melawan praktik-praktik buruk pembajakan KPK.
“Kami meyakini ini adalah bagian perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai partai,” pungkasnya.


















Discussion about this post