
Jakarta-SuaraNusantara
Beredar informasi menyebutkan beragam praktek pungli yang marak terjadi di Rutan Sialang Bungkuk, Tenaya Raya, Pekanbaru. Misalnya untuk sekali kunjungan, pihak keluarga/kerabat yang menjenguk dikenakan biaya Rp 25 ribu. Selain itu ada uang mingguan Rp 10 ribu, ada uang air untuk mendapat jatah minum, lalu uang untuk mendapatkan makan. Jika napi tidak punya uang, maka makanan tidak diberikan dan akan dibuang.
“Belum lagi kalau ada yang sakit, perlu biaya lagi untuk memberikan obat kepada napi. Ada juga uang kamar, jika ingin enak bayar antara Rp 3 sampai 5 juta, kalau tak bayar bisa-bisa mereka tidur di WC,” tutur angota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, beberapa saat lalu.
Untuk itu dia meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmianta Dusak untuk menangani masalah pungli ini. Terlebih, Wayan Dusak punya komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan pungli.
“Selama ini sebagai mitra kerja, Komisi III selalu memberikan dukungan atas langkah pemberantasan pungli di Lapas. Khusus untuk kasus Rutan Sialang bungkuk ini kami secara intens akan melakukan pengawasan, untuk memastikan bahwa langkah terbaik sudah diambil oleh Kemenkumham,” ujar Aboebakar.
Selain masalaf fasilitas, beberapa napi juga mengaku dipersulit untuk beribadah (shalat), bahkan ada yang bilang dilarang, kalaupun dikasih waktu sudah lewat dari jadwal shalat yang ada.
Menurut Aboebakar, persoalan kebebasan beribadah adalah faktor fundamental yang harus diberikan kepada napi. Pada sisi lain, keberadaan mereka di lapas adalah sebagai warga binaan, yang dalam peroses memperbaiki diri. Seharusnya yang dilakukan adalah mengajak mereka untuk kembali mendekatkan diri dengan agama dan Tuhan.
“Bukan malah mempersulit mereka untuk beribadah. Bila kesaksian para napi didepan polisi saat tertangkap ini benar, tentunya akan menjadi catatan penting dari Komisi III,” ujarnya.
Penulis: Yon K