Suaranusantara.com- Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan sembilan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 20 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Djuhandhani, pihaknya sepakat menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus pagar laut di Bekasi tersebut.
“Kami sepakat menetapkan 9 orang tersangka,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/04/2025).
Menurutnya, dari 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut satu di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rasyid.
“Yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap),” ungkapnya.
“Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL. Ketiga adalah JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya; Y dan S sebagai staf Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Yang keenam AP, Ketua Tim support PTSL. Yang ketujuh GG, petugas ukur tim support. Yang kedelapan MJ, operator komputer. Yang kesembilan, HS atau tenaga pembantu di tim support Program PTSL,” sambungnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut, hingga saat ini penyidik belum menahan 9 orang tersangka tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini sebelumnya diadukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah adanya laporan polisi tersebut, status penanganan kasus kemudian naik ke tahap penyidikan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 27 Februari 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, modus operandi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Djuhandhani, pada Jum’at (14/02/2025). (IF)
Discussion about this post