Suaranusantara.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui harga produk minyak goreng Minyakita masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yakni senilai Rp 15.700 per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Inflasinya cenderung deflasi dibanding bulan-bulan sebelumnya, tapi harganya tetap di level tinggi,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Diketahui, Minyakita telah diluncurkan sejak Agustus 2024, dimana bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, juga berfungsi sebagai alat pengendali harga minyak goreng premium.
Hal ini penting untuk mencegah lonjakan harga ekstrem seperti yang terjadi pada awal 2022, ketika harga minyak goreng premium sempat menembus Rp 59.000 per liter akibat lonjakan harga CPO.
Pada Maret 2025, produksi Minyakita tercatat mencapai 198.000 ton, dengan distribusi yang diprioritaskan ke pasar rakyat dan tidak dijual di toko modern.
“Minyakita ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah dan hanya bisa ditemukan di pasar tradisional,” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengimbau kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, untuk mencantumkan spanduk informasi harga Minyakita di pasar-pasar rakyat.
Spanduk tersebut mencantumkan harga dari produsen hingga pengecer, sebagai bagian dari sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran harga.
“Kalau ditemukan harga di atas HET, laporkan ke kami atau Satgas Pangan setempat. Kami akan lakukan pembinaan, bahkan penindakan bila perlu,” tegas Iqbal.
Discussion about this post