Suaranusantara.com- Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang digelar pada kemarin Kamis 17 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta mendapat sorotan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Iwakum menyoroti lantaran pada saat sidang Hasto Kristiyanto, hakim Pengadilan Tipikor melarang wartawan untuk melakukan peliputan live streaming.
Hal ini dikarenakan agenda sidang Hasto Kristiyanto kemarin adalah tahap pembuktian dengan pemeriksaan terhadap saksi maka hakim melarang wartawan yang berada di ruang sidang menyiarkan secara langsung atau live jalannya sidang tersebut.
“Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya, jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 17 April 2025.
Iwakim pun mendesak agar hakim dan pengadilan tidak membatasi kegiatan peliputan live streming yang biasa dilakukan oleh wartawan, terlebih sidang bersifat terbuka.
“Kami memahami sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis,” ujar Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Kamis.
Menurut Irfan, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum.
Maka itu, Iwakum mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.
Irfan menerangkan, pihaknya berharap pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Utamanya dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
“Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut,” tuturnya.
Discussion about this post