Suaranusantara.com- Hakim Djuyamto diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus suap vonis lepas terkait ekspor minyak mentah.
Hakim Djuyamto diketahui merupakan hakim Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim Djuyamto yang ditetapkan sebagai tersangka mendapar tanggapan dari Hasto Kristiyanto. Hasto menanggapi dengan memberikan sentilan menohok untuk Djuyamto.
Sentilan menohok itu disampaikan Hasto melalui sebuah tulisan tangannya. Dalam surat itu, Hasto mengatakan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
“Sekjen DPP PDI-P mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap,” kata politikus PDI-P Guntur Romli yang membacakan surat Hasto di PN Jakarta Pusat, dilihat pada Sabtu 19 April 2025.
Hasto pun mengutip prinsip dalam bahasa Sansekerta yang dikenal lewat semboyan PDI Perjuangan ‘Satyam Eva Jayate’.
“Ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sayam Eva Jayate, bahwa kebenaran itu akan menang,” ucap Guntur.
Hakim Djuyamto diketahui menyatakan menolak praperadilan Hasto Kristiyanto pada sidang di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
Namun kini seakan seperti hukum tabur tuai, Djuyamto terlihat kasus suap. Dia tak sendirian melainkan bersama Arif Nuryaman ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Arif disangka menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis perkara ekspor CPO yang menjerat tiga korporasi sawit saat ia menjabat sebagai ketua PN Jakarta Pusat.
Hakim Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang menangani perkara tersebut, mendapatkan jatah Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas


















Discussion about this post