Suaranusantara.com- Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar Kamis 17 April 2025.
Dalam sidang, Wahyu Setiawan ditanya oleh jaksa terkait soal minta 1.000 atau Rp.1 miliar untuk mengurus Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang diketahui masih buron hingga kini.
Wahyu Setiawan dalam pengakuannya soal minta 1.000 itu hanya sekedar iseng saja. Hal ini dikarenakan kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku tidak bisa dilakukan.
Adapun pernyataan tersebut, bermula dari jaksa mendalami soal dana operasional terkait pengurusan PAW tersebut.
“Bagaimana penyampaian Tio kepada saudara?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025.
Wahyu pun menjawab bahwa soal dana itu disampaikan oleh Tio atau mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Seingat saya Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” jawab Wahyu.
Jaksa pun menanyakan nominal dana. “Berapa yang disampaikan?” cecar jaksa.
Wahyu mengaku lupa nominal dana lantaran hanya menerima Rp.150 jutaan. “Saya lupa persisnya Pak karena saya hanya menerima Rp150-an (juta),” kata Wahyu.
Jaksa kemudian menampilkan bukti chat Wahyu dan Tio yang membahas tawaran uang operasional. Wahyu membenarkan ada tawaran Rp.750 juta dari Tio.
Nah baik, ini ditanyakan yang atas ini Tio yang biru ini saudara. Mas, ops-nya 750 cukup mas? Betul itu ya?” tanya jaksa membacakan chat WhatsApp tersebut.
“Betul,” aku Wahyu.
“Maksudnya tadi Rp750 juta ya?” lanjut jaksa.
“Iya mestinya begitu Pak,” jawab Wahyu.
Jaksa lalu menanyakan maksud Wahyu menulis 1.000 atau Rp1 miliar dalam percakapan tersebut. Wahyu mengaku saat itu iseng saja.
“Kemudian di situ Saudara merespons 1.000. Maksudnya apa?” tanya jaksa mendalami.
Wahyu menjelaskan bahwa permintaan dana 1.000 itu hanya iseng belaka saja.
“Pak penuntut umum, apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? Saya iseng saja menulis 1.000 karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu [PAW Harun Masiku] enggak mungkin bisa dilaksanakan,” tutur Wahyu.
“Sebelum WA ini saya sudah menyampaikan pada Bu Tio bahwa permohonan atau permintaan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan,” tambah Wahyu yang sempat menjadi Kader PDIP ini.
Wahyu mengaku iseng menulis 1.000 karena pengurusan PAW untuk Harun Masiku tidak mungkin bisa dilakukan. Kata dia, tidak ada kesepakatan di awal pertemuan tersebut.
“Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar, 1.000 ya, Rp900 (juta), deal-nya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” tanya jaksa.
Kata Wahyu, dalam kesempatan itu tidak terjadi kesepakatan.
“Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan,” jawab Wahyu.
Adapun Hasto Kristiyanto didakwa atas kasus suap terhadap Wahyu Setiawan Rp.600 juta guna meloloskan Harun Masiku dan didakwa atas perintangan penyidikan.


















Discussion about this post