Suaranusantara.com- Kasus Harun Masiku yang ikut menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto makin jelimet. Hal ini dikarenakan pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Sejumlah pihak pun meminta KPK agar berfokus pada pembuktian kasus yang ikut menyeret Hasto Kristiyanto saja. Publik meminta, KPK harus mengusut tuntas kasus Harun Masiku mantan kader PDI Perjuangan yang kini masih buron.
Pengusutan itu pastinya adalah orang-orang yang memiliki relevansi seperti Hasto, kemudian Donny Tri Istiqomah (DTI)
“Menurut saya sih ke substansi saja bahwa KPK mampu dan harus mampu menyidik perkara Harun Masiku secara sempurna, baik yang melibatkan tersangka Hasto maupun yang belum disidangkan seperti tersangka Donny Tri,” ujar koordintaor Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu 20 April 2025.
Sebelumnya, KPK beralasan memeriksa Febri selaku kuasa hukum Hasto lantaran mantan jubir itu sempat mengikuti ekspose atau gelar perkara terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Lantaran adanya pemeriksaan Febri ini, MAKI menyebut tidak ada relevansinya karena tidak ada larangan mantan pegawai KPK menjadi pengacara tersangka kasus korupsi.
“Saya kira tidak terlalu urgen dan relevan bahwa Febri pernah ikut ekspose karena nyatanya memang tidak ada larangan apa pun pimpinan maupun pegawai KPK jadi lawyer perkara korupsi yang ditangani KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Boyamin menilai alat bukti mengenai kasus Harun Masiku yang dimiliki KPK tidak akan terganggu oleh pengetahuan Febri.
KPK, kata Boyamin, saat ini tinggal membuktikan di persidangan bahwa para terdakwa bersalah dan harus dihukum.
“Kalau ada alat bukti Harun Masiku segala macam tidak akan terganggu oleh pengetahuan Febri, misalnya kalau ada alat buktinya lengkap apakah Febri dengan begitu misalnya tahu rahasianya bisa memukul balik KPK kan nggak,” ujar Boyamin.
Kata Boyamin, Febri sebagai kuasa hukum Hasto harusnya KPK membiarkan saja. KPK hanya tingg cukul membuktikan di pengadilan dengan alat bukti yang dimiliki.
“Menurut saya, biarkan Febri jadi lawyer Hasto dan KPK harus mampu membuktikan di KPK di pengadilan bahwa alat buktinya cukup sehingga terdakwa-terdakwa diputus bersalah,” sambungnya.
KPK harus bisa beradu argumen dan alat bukti dengan Febri di persidangan. Boyamin menilai KPK seharusnya tidak perlu memanggil Febri karena tidak berpengaruh terhadap substansi.
“Jadi bahasanya seribu Febri pun tidak ngaruh. KPK tidak perlu mengutak-atik Febri dengan memanggil, berlebihan menurut saya. Nyatanya hal demikian bukan substansi dan Febri bukan penyidik dan pengetahuannya terbatas,” ujar Boyamin.
“Tidak usah berlebihan kita bebaskan Febri tetap jadi lawyer Hasto, silakan beradu strategi, beradu alat bukti, sehingga seribu Febri pun nggak ngaruh,” tambah Boyamin.
Discussion about this post