Suaranusantara.com- Letjen Kunto Arief Wibowo anak Wakil Presiden periode 1993-1998 Try Sutrisno tak jadi dimutasi alias batal dari posisi sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) dengan menjadi Staf Khusus Kepala Angkatan Darat.
Posisi Letjen Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I itu pun digantikan oleh eks ajudan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Laksamana Madya Hersan.
Namun, pada 1 Mei 2025 Panglima TNI Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo.
Pembatalan mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo ini tertuang dalam surat keputusan bernomor Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang dikeluarkan pada 30 April 2025.
“Dengan demikian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan,” tulis salinan perubahan mutasi TNI yang dikutip, Sabtu 3 Mei 2025.
Selain, Letjen Kunto Arief Wibowo, ada sebanyak enam perwira tinggi (pati) yang batal dimutasi, mereka di antaranya:
1. Laksda TNI Hersan tetap menjabat Pangkoarmada III
2. Laksda TNI H Krisno Utomo sebagai Pangkolinlamil
3. Laksda TNI Rudhi Aviantara sebagai Kepala Staf Kogabwilhan II
4. Laksma TNI Phundi Rusbandi sebagai Wakil Askomlek KSAL
5. Laksma TNI Benny Febri sebagai Kadiskomlekal
6. Laksma TNI Maulana sebagai Staf Khusus KSAL
Lantas apa yang menjadi alasan pembatalan mutasi terhadap tujuh patinya itu yang di mana salah satunya adalah Letjen Kunto Arief Wibowo?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan mengenai revisi rotasi sejumlah perwira tinggi ini.
“Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Isinya tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Mei 2025.
Kristomei mengungkap penyesuaian ini dilakukan karena rotasi jabatan di tubuh TNI memiliki keterkaitan sistemik antarposisi. Dengan kata lain, perubahan pada satu posisi akan memengaruhi posisi lainnya.
“Nah setelah dikeluarkan Keputusan 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini,” katanya.
Lebih lanjut, Kristomei menambahkan bahwa forum majelis yang menangani mutasi rutin biasanya bersidang untuk periode tiga bulan. Penyesuaian terhadap mutasi berikutnya akan diinformasikan menjelang jadwal tersebut.
“Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk tiga bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser,” ujar Kristomei.
Menurutnya, penundaan ini semata untuk memberi waktu bagi pejabat yang bersangkutan menyelesaikan tugas yang belum rampung, serta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi saat ini.
“Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” pungkasnya.
Discussion about this post