Suaranusantara.com – Hasan Nasbi batal mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Officer (PCO).
Hal itu dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Sejauh ini saya diperintahkan untuk tetap memimpin PCO,”kata Hasan Nasbi.
Menanggapinya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengaku hal itu merupakan hak preogratif Prabowo sebagai Presiden.
“Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut itu prerogatif presiden,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
“Jadi siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden,” sambungnya.
Menurut Puan, keputusan akhir pembantu presiden berada di tangan Prabowo, termasuk jika ada pihak yang mengajukan pengunduran diri.
“Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden, kriterianya yaitu prerogatif Presiden,” ucap Puan.
Discussion about this post