Suaranusantara.com- Meme karya mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menampilkan gambar Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden RI Prabowo Subianto tengah berciuman, tengah menuai sorotan dari berbagai pihak.
Akibat viralnya meme Jokowi-Prabowo yang tengah berciuman bibir itu, mahasiswi ITB itu berujung ditangkap pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun membenarkan soal penangkapan terhadap mahasiswi ITB terkait meme Jokowi-Prabowo berciuman itu.
“Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025.
Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kendati demikian, pihaknya masih mendalami kasus meme Jokowi-Prabowo berciuman ini.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Erdi.
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4).
Pelanggaran tersebut termasuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Dan berikut beragam respon penangkapan mahasiswi ITB yang membuat heboh atas karya meme Jokowi-Prabowo berciuman:
1. YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan penangkapan terhadap SSS telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Isnur, meme yang diunggah mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) itu merupakan bentuk ekspresi kritik terhadap isu matahari kembar, di mana kepemimpinan Prabowo sebagai Kepala Negara masih dibayangi oleh pengaruh Jokowi.
“Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu,” ujar Isnur pada Sabtu, 10 Mei 2025.
2. Keluarga Mahasiswa ITB
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan SSS dari tahanan. Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan mereka prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.
“Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” kata Faiz saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB pada Sabtu, 10 Mei 2025.
3. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries berpendapat, perbuatan SSS telah memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal yang disangkakan oleh kepolisian.
“Yakni sengaja tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” kata Albert membacakan unsur tindak pidana dalam pasal Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.
Dia juga menjelaskan bahwa pengertian kesusilaan sudah diatur secara jelas dalam KUHP baru Pasal 406.
Dalam aturan tersebut, Albert berujar, disebutkan bahwa melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan, mempertunjukkan ketelanjangan, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
“Pertanyaannya, bukankah memposting foto dua orang laki-laki berciuman yang notabene presiden ketujuh dan kedelapan melanggar kesusilaan dalam kehidupan bangsa Indonesia?” tuturnya melalui keterangan tertulis, Sabtu.
4. Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi berharap mahasiswa ITB itu dibina bukan dihukum. Apalagi, hal itu berkaitan dengan menyampaikan pendapat.
“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi,” kata dia usai mengikuti Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air bertajuk ‘Ada Apa dengan Prabowo, Jakarta Sabtu 10 Mei 2025.
Meski begitu, Hasan mengatakan, pemerintah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian. Apalagi bila berkaitan dengan pasal-pasal hukum.
“Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum,” kata dia.
Discussion about this post