Suaranusantara.com- Polemik ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi masih terus berlanjut, bahkan terkait tudingan itu kini piham Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkena imbas dengan dituntut harus membayar kerugian mencapai Rp.69 triliun.
UGM merupakan tempat Jokowi menimba ilmu pendidikan sarjana Fakultas Kehutanan. Namun, sejumlah pihak mengklaim merasa janggal dengan ijazah sarjana kehutanan milik Jokowi tersebut.
Pihak UGM pun digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta dengan tudingan telah melawan hukum atas polemik ijazah Jokowi.
Adapun penggugat yang menggugat pihak UGM adalah seorang advokat asal Makassar, Sulawesi Selatan Komardin.
Komardin menggugat UGM lantaran menurutnya pihak kampus tidak memberikan informasi secara transparan perihal ijazah dan skripsi Jokowi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” kata Komardin saat dihubungi, Rabu 14 Mei 2025.
Kata Komardin, dirinya tak ada urusan dengan Jokowi melainkan dengan pihak UGM lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan kondusifitas atas timbulnya kegaduhan di tengah publik hingga memicu anjloknya nilai tukar Rupiah.
Atas hal itulah, pihaknya menuntut UGM untuk mengganti kerugin atas kegaduhan polemik ijazah Jokowi dengan besaran mencapai Rp.69 triliun.
“Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun,” ucapnya.
Adapun uang tersebut dibayarkan kepada negara bukan kepada dirinya.
“Dibayar ke negara bukan kepada saya,” sambungnya menegaskan.
Nominal kerugian itu Komardin dasarkan pada kalkulasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (USD) yang dua tahun lalu masih Rp15.500 per dolar AS dan kini telah menyentuh Rp16.700 per dolar AS.
Dia bilang, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berpotensi membuat cicilan utang Indonesia membengkak. Sementara total utang yang akan jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.
“Utang kita bayar dibayar akhir tahun itu sekitar Rp800,33 triliun, dengan asumsi dolar Rp15.500, yang sekarang sudah Rp16 ribu, artinya ada tambahan makanya anggaran dipotong semua dialihkan ke situ. Nah kalau ini tidak diselesaikan cepat ini nilai dolar terhadap rupiah bisa Rp20 ribu, kalau sudah Rp20 ribu, itu negara kolaps itu,” urainya
Komardin turut mempertanyakan kredibilitas UGM dari aspek pengadministrasian berkas menyangkut ijazah dan skripsi Jokowi ini. Kata dia, bukan tak mungkin peringkat Kampus Biru sebagai salah satu universitas terbaik anjlok karena ini.
Dalam gugatannya ke PN Sleman, Komardin mencantumkan rektor, empat wakil rektor, dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai para tergugat.
Selain itu ada pula sosok Kasmudjo dalam deretan pihak tergugat. Kasmudjo diketahui merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Komardin berujar, dirinya turut menggugat Kasmudjo sebagai upaya permintaan klarifikasi atas segala bola liar yang ditimbulkan.
“Kita istilahnya klarifikasi lah,” ucapnya
Adapun Komardin menggugat sejumlah pihak UGM di antaranya Rektor UGM, Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, DIY, terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Ova tak sendirian. Ia menjadi tergugat bersama empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan seorang lagi dosen pembimbing akademik Jokowi, yakni Kasmudjo.
Mereka digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum. Nomor perkara teregister 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ditetapkan sejak 5 Mei 2025.


















Discussion about this post